Connect with us

Ekonomi

Pertamina Salurkan Program Pendanaan bagi Pelaku UMKM

Diterbitkan

pada

 

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Sejak Januari hingga Juni 2021, Pertamina telah menyalurkan Rp2,7 miliar dana bagi 37 pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ). Bantuan dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah itu untuk keperluan modal usaha.

Bantuan diberikan khususnya untuk UMKM di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).

Dalam keterangan pers di Semarang Senin (28/6/2021), Unit Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR), Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan program ini merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun, untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi saat ini,” ujar Brasto, Selasa (29/6/2021).

Advertisement

Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Kali ini, Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu menurutnya dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.

“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina. Salah satu praktik terbaik yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020. Dimana pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas, sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran,” ungkap Brasto.

Diterangkannya, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK. Syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lain.

“Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp 250 juta dan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun, beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi 6%,” ujar Brasto.

Dalam 3 tahun terakhir sedikitnya sudah ada 1.200 pelaku usaha kecil dan mikro di Jawa Tengah dan DIY yang menjadi mitra binaan Pertamina dengan total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp75 miliar sejak tahun 2019 hingga 2021. (Ki Pujo Pandunung)***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement