Ekonomi
Tumbuh Subur, Pabrik Rokok di Kudus dan Jepara

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Meskipun ditetapkan sebagai tempat peredaran Covid-19 varian Delta, namun Kabupaten Kudus dan Jepara, juga mencacat sebagai tempat tumbuh suburnya pendirian pabrik-pabrik rokok baru.
Hal itu terlihat dari catatan Bea dan Cukai Kabupaten Kudus, yang telah merekap jumlah pabrik rokok yang ada di wilayah Keresidenan Pati, terutama di Kabupaten Kudus dan Jepara, yang semakin bertambah meski sedang dilanda pandemi.
“Sebagaimana data dari bagian perizinan, di Kabupaten Jepara banyak pengusaha mengurus perizinan pabrik rokok. Sedangkan dari sisi jumlah pabriknya juga bertambah karena sebelumnya hanya di kisaran 80-an pabrik, kini sudah naik mencapai 114 pabrik rokok,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, pada Februari 2021 lalu, terjadi penambahan pabrik rokok baru menjadi 111 pabrik. Kemudian bulan Juni 2021 sudah bertambah lagi menjadi 114 pabrik yang tersebar di Kabupaten Kudus dan Jepara.
Pihaknya memprediksi, angka tersebut masih bisa bertambah lagi karena sudah ada pengajuan perizinan, namun tahapannya masih di daerah, belum pengajuan hingga ke KPPBC Kudus.
Tumbuh suburnya bisnis rokok ini, tiak lepas dari perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi rokok selama masa pandemi. Jika sebelum pandemi banyak yang membeli rokok mahal atau golongan I, kini pada beralih ke produk rokok yang dihasilkan dari pabrik golongan II dan III dengan harga jauh lebih murah.
Produksi rokok golongan pertama, kini malah mengalami penurunan hingga beberapa persen, sedangkan rokok golongan II dan III terjadi kenaikan yang dibuktikan dari jumlah pabriknya juga bertambah.
Untuk pabrik rokok golongan I, saat ini hanya satu pabrik, sementara golongan II yang memproduksi rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 59 pabrik, dan golongan III yang memproduksi rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 54 pabrik.
Faktor pendukung lainnya, adalah adanya kemudahan dalam pengurusan izin pendirian pabrik rokok, serta pengawasan peredaran rokok ilegal yang begitu masif sehingga membuat banyak pelaku usaha rokok ilegal beralih ke usaha legal. (Ki Pujo Pandunung)***














