Teknologi
Ini Daftar TV Digital yang Tidak Perlu Pakai Set Top Box

Ilustrasi TV digital. (Dok. Faktualid.com)
FAKTUAL-INDONESIA : Sampai detik ini masih banyak masyarakat yang belum paham apakah televisi yang dimilikinya TV digital atau bukan.
Bahkan masih banyak yang belum paham pula apakah televisi digital yang dimiliki sudah mengantongi sertifikasi belum, sehingga bisa digunakan tanpa harus menggunakan set top box.
Nah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memperbarui daftar TV digital yang sudah mengantongi sertifikasi alias resmi. Dengan TV digital ini, masyarakat tidak perlu lagi pakai set top box.
Berdasarkan data yang sudah dimutakhir per 4 Juni 2022, sebanyak 850 unit perangkat televisi telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.
Ratusan TV digital tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe bisa menjadi pilihan masyarakat untuk menikmati siaran TV digital ketika siaran TV analog dimatikan.
Merek-merek seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.
Untuk mengetahui lebih lanjut, bagaimana memeriksa apakah televisi Anda sudah mendukung TV digital atau belum, ikuti langkah berikut:
● Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/
● Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar
● Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe
● Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki
● Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.
TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.
Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
“Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kominfo.
Sementara itu, penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April.
Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.***