Politik
Lebaran, Mobil Dinas Dilarang Berkeliaran di Jalanan Dibawa Mudik

Mobil dinas milik pemerintah tidak boleh digunakan mudik Lebaran. (Ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Sejumlah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, sampai Walikota melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas plat merah digunakan untuk mudik Lebaran.
Di Sulawesi Barat (Sulbar) ketentuan itu disampaikan Wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar. Ia mengimbau ASN di daerah itu untuk tidak menggunakan kendaraan dinas pada saat mudik Lebaran 2022.
“Kalau bisa, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran,” katanya saat pengecekan jajanan berbuka puasa di Pasar Ramadhan Taman Lalu Lintas Kabupaten Mamuju, Senin (18/4/2022).
Ia menyampaikan sejauh ini belum ada kebijakan khusus Pemprov Sulbar terkait dengan larangan menggunakan kendaraan dinas bagi ASN saat mudik Lebaran. Namun, kata dia, setiap tahun ada larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.
Hal yang sama juga dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Senin. Ia mengatakan ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, yakni larangan terhadap ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
“Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik guna memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya,” ujarnya.
Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.
Di Medan, Sumatera Utara, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas milik pemerintah daerah dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
“Nanti segera kita keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemkot Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik,” kata dia di Medan, Sumatera Utara, Senin.
Seperti tahun lalu, ia juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemkot Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
“Dan imbauan ini bisa kita pantau. Pemantauannya bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik,” tutur Bobby. ***














