Connect with us

Politik

Seskab Teddy Bantah Produk AS Tak Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Diterbitkan

pada

Seskab Teddy Bantah Produk AS Tak Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Seskab Teddy Indra Wijaya tegaskan masyarakat jangan terpancing berita yang tidak benar. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Belakangan beredar bahwa Indonesia membebaskan produk AS yang masuk tanpa sertifikasi halal. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya langsung membantah hal tersebut.

Melalui keterangan tertulisnya pada Minggu malam (22/2/2026), dia menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

Baca Juga : MUI Serukan Masyarakat Muslim untuk Menghindari Produk Non Halal, Usai Pemerintah Buka Peluang Produk AS Masuk Tanpa Kehalalan

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab.

Advertisement

Baca Juga : RI–AS Sepakati Tarif 0 Persen Produk Tekstil dalam Skema Kuota

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Baca Juga : Menlu Sugiono dan Menlu AS Bahas Agenda Strategis, dari Pertahanan hingga Rekonstruksi Gaza

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement