Politik
Perubahan UU Pilkada yang Baru Disahkan MK Bikin Kaesang Pangarep Tak Bisa Maju di Pilkada

Terganjal umur, kemungkinan Kaesang Pangarep tak bisa maju di Pilkada tahun ini. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah sejumlah aturan dalam UU Pilkada. Pertama terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. Kemudian yang kedua soal batas umur calon kepala daerah (cakada). Akibat putusan ini, Kaesang Pangarep kemungkinan tidak bisa maju di Pilkada.
Diketahui, putusan MK tersebut untuk mengusung kepala daerah tercantum dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Itu merupakan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Dalam aturan lama, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait. Kini, MK mengubah aturan tersebut. Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ketentuan yang sama juga berlaku untuk calon independen atau perseorangan.
Baca Juga : Tanpa Didampingi Kuasa Hukum, Dua Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada Serentak 2024
MK mengeluarkan keputusan tersebut dengan pertimbangan aturan sebelumnya membatasi pemenuhan hak konstitusional dari partai politik yang telah mendapat suara sah tapi tidak memiliki kursi di DPRD. Akibatnya, mengurangi nilai pemilihan kepala daerah yang demokratis sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
“Sebab, suara sah hasil pemilu menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan aspirasinya memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya,” kata Hakim MK saat memutuskan UU Pilkada, Selasa (20/8/2024).
Sementara, keputusan soal batas umur calon kepala daerah (cakada) tertuang dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Awalnya aturan itu digugat Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
Keputusan MK tersebut disambut baik oleh Pakar hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Ia mengatakan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.
Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem, meminta untuk mematuhi putusan tersebut. Maka KPU bisa tidak mengesahkan bakal calon yang tidak sesuai dengan keputusan MK.
“Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK,” kata Titi dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
“Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah,” imbuh Titi.***














