Politik
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada serentak 27 November akan jadi hari libur nasional. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Presiden Prabowo sudah meneken keputusan untuk menjadikan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (22/11/2024).
“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” sambungnya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Jadikan 27 November saat Pilkada Serentak sebagai Libur Nasional
Tito mengatakan hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,” ungkapnya.***