Connect with us

Politik

Pemerintah Bakal Jadikan 27 November saat Pilkada Serentak sebagai Libur Nasional

Avatar

Diterbitkan

pada

Pemerintah Bakal Jadikan 27 November saat Pilkada Serentak sebagai Libur Nasional

Pilkada serentak pada 27 November 2024 akan menjadi hari libur. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah merencanakan tanggal 27 November 2024 saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar sebagai hari libur nasional.

Namun sayangnya masih belum diumumkan secara resmi karena masih akan dikoordinasikan dengan KPU dan Kemendagri.

“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga : KPU Bakal Gelar 3 Kali Debat di Pilkada Jakarta, Ini Tanggalnya

Ia akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tito Karnavian selaku menteri dalam negeri.

Lebih lanjut, ketika disinggung perihal kepastian penetapan hari libur, Prasetyo Hadi meminta waktu lantaran ini baru pertama kalinya pilkada serentak dilaksanakan.

Advertisement

“Nanti kita lihat ya, karena ini baru pertama kali diadakan pilkada serentak di seluruh provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Doakan saja semua lancar,” tandasnya.

Diketahui, pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Baca Juga : Nomor Urut Pilkada Jakarta: RK-Suswono dapat Nomor 1 dan Pramono-Rano Nomor 3

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, baru-baru ini mengungkapkan jelang Pilkada persiapannya sudah 99%.

“Kami ingin memastikan persiapan pilkada sudah 99%,” ujar Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis, 7 November 2024.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca