Connect with us

Politik

Ditemukan, 275 Nama Pengawas Pemilu Dicatut Parpol

Diterbitkan

pada

Ilustrasi suasana pemilihan umum tahun 2019 lalu. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemilu belum dimulai tapi sudah ada 275 nama pengawas Pemilu yang dicatut oleh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menjadi anggota atau pengurus parpol yang bersangkutan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 275 nama itu di antaranya, sebanyak 216 orang staf di kantor Bawaslu, 31 anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, lima orang Ketua Bawaslu, tiga orang bendahara Bawaslu, dua orang kepala sub bagian, satu orang koordinator sekretariat dan satu orang anggota Panwaslih.

Temuan ini didasarkan hasil pengawasan dalam proses pendaftaran parpol pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022 dan pengawasan proses verifikasi administrasi yang sudah dimulai 2 Agustus 2022 lalu.

“Bawaslu juga mendapatkan ada nama jajaran yang dicatut sebagai anggota dan pengurus partai politik di dalam Sipol (sistem informasi partai politik) hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Bagja pun meminta KPU untuk segera mengambil tindakan atas pencatutan nama pengawas pemilu tersebut. Tindakan tersebut antara lain memberikan teguran kepada parpol bersangkutan dan mencoret nama pengawas pemilu dari daftar anggota atau pengurus parpol.

Advertisement

“Kami merekomendasikan ke KPU untuk menegur parpol bersangkutan. Ini pelanggaran administrasi, sanksinya pencoretan nama tersebut,” tegas Bagja.

Namun, Bagja enggan membeberkan nama parpol calon peserta Pemilu 2024 yang melakukan pencatutan nama tersebut.

Bawaslu, kata dia, sedang dalam proses penelusuran pencatutan nama tersebut.

“Parpolnya belum bisa kita sebutkan karena ini 275. Ada nama satu orang ternyata dicatut tiga sampai lima parpol. Itu juga jadi persoalan, jadi kami akan tunggu sampai dengan 275 ini kami serahkan ke KPU untuk diperbaiki. Kita akan tetap memantau seluruh proses yang ada,” kata Bagja.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement