Politik
Demi Pulihkan Nama Baik, PKB Minta TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Dihapus

Gus Dur merupakan Presiden RI ke-4. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR RI untuk menerbitkan surat penegasan bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 yang isinya pemberhentian Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tak berlaku lagi alias dihapus. Hal ini demi memulihkan nama baik Gus Dus.
Hal tersebut ditegaskan, Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid dalam keterangan tertulisnya pada Senin (23/9/2024).
“Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” kata Jazilul.
Baca Juga : Hari Kedua Muktamar PKB, 3000 Massa akan Dikerahkan untuk Unjuk Rasa
Dia mengatakan TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Menurut dia, penegasan hal tersebut juga diperlukan untuk menjadi bagian dari semangat MPR RI melakukan rekonsiliasi nasional.
Selain itu, dia mengatakan PKB mengapresiasi langkah MPR RI yang telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Dengan pencabutan TAP tersebut, menurut dia, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.
Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz berharap MPR RI juga mengundang keluarga Gus Dur seperti yang dilakukan terhadap keluarga Presiden Soekarno.
”Kita harapkan ada perlakuan yang sama sehingga ketika kami sudah berjuang agar Presiden Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional, itu tidak lagi terganjal dengan adanya TAP MPR Nomor II tersebut,” kata Neng.
Baca Juga : Diiringi Teriakan Lanjutkan … Lanjutkan …, Muhaimin Iskandar Terpilih Kembali Memimpin PKB 2024 – 2029 secara Aklamasi
Menurut dia, MPR RI sudah sewajarnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para presiden atau mantan presiden yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam berkontribusi untuk perjalanan bangsa.
“Terlepas adanya kekurangan dan kelebihan, mereka adalah seseorang yang patut kita hargai,” kata dia.***