Politik
Sudah Menang 16-0, Pengurus Demokrat Demo di Pengadilan Menolak PK Kubu Moeldoko
FAKTUAL-INDONESIA: Sudah menang 16-0 dalam proses peradilan, Pengurus Partai Demokrat se-Kota Surabaya menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/4/2023), berkaitan adanya upaya terbaru dari kubu Moeldoko dkk. pada kasus kudeta Partai Demokrat.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Junaedi di PN Surabaya menyatakan, Partai Demokrat Surabaya melawan dan menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko.
Aksi penolakan tersebut diperkirakan akan terus berlanjut mengingat Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan se-Indonesia serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung terkait kepengurusan partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum.
“Ini menindaklanjuti instruksi Ketua Umum Demokrat (Agus Harimurti Yudhoyono/AHY) untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat kepada Mahkamah Agung melalui PN Surabaya,” kata Junaedi.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait dengan pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang. Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak Partai Demokrat pimpinan AHY.
Junaedi mengatakan bahwa secara resmi Partai Demokrat Surabaya melawan dan menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko.
“Ini juga dilakukan seluruh DPD dan DPC se-Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, seperti pantauan media antaranews.com melaporkan, Demokrat Surabaya tetap solid di barisan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan tidak mengakui KLB (kongres luar biasa) di Deli Serdang karena dianggap tidak memenuhi syarat, yaitu persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat serta tidak dihadiri seluruh DPD dan DPC se-Indonesia.
“Kami sudah menang 16–0 karena sudah melewati 16 proses peradilan,” kata Junaedi.
Terkait dengan klaim kubu Moeldoko yang menyatakan punya empat bukti baru (novum), Junaedi menyatakan bahwa hal itu merupakan barang bukti lama dan terbukti sudah disidangkan.
Kepada Mahkamah Agung, Junaedi berpesan agar dapat melihat hal ini sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
“Secara legalitas, kepemimpinan AHY adalah legal, hasil kongres yang sah, dan pengurusannya juga disahkan Menkumham,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Partai Demokrat Surabaya Indra Wahyudi menduga hal itu ada kaitannya dengan situasi politik. AHY sudah membentuk satu koalisi dan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden.
“Kami menduga ini adalah bentuk ketidaksetujuan atau pemufakatan agar koalisi itu tidak solid,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, seluruh pengurus DPC, DPAC, dan ranting se-Surabaya melawan dan membuat sebuah aksi damai untuk menunjukkan soliditas, harkat, dan martabat Partai Demokrat Surabaya yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.
Serentak Datangi Pengadilan
Masih menurut laporan antaranews.com, Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan se-Indonesia serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung terkait kepengurusan partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum.
“Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini (Selasa, 4/4), setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini,” kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan usai apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para ketua Demokrat di daerah secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing.
Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY; penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya; serta pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan novum yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.
Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yakni Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan Moeldoko terhadap kepengurusan AHY di Partai Demokrat sama sekali tidak terkait dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB (konferensi luar biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,” katanya.
Sebelumnya, AHY mengatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas gugatan Moeldoko terkait hal serupa.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal tersebut berpotensi adanya intervensi politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang, di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut memantau,” ujar AHY. ***