Connect with us

Politik

RUU TNI akan Memperbaiki Peran Institusi Militer, Utut Adianto: Nggak Bisa Memutar Balik Jarum Jam

Gungdewan

Diterbitkan

pada

RUU TNI akan Memperbaiki Peran Institusi Militer, Utut Adianto: Nggak Bisa Memutar Balik Jarum Jam

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta

FAKTUAL INDONESIA: “Kalau niatnya kan pasti baik, kalau ada ketakutan kembali ke Orde Baru, saya rasa kita nggak bisa memutar balik jarum jam.”

Demikian dikemukakan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjawab kekhawatiran bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kini tengah diproses, akan mengembalikan Indonesia ke era Orde Baru.

Utut mengatakan, semangat zaman saat ini sudah berbeda dengan masa lalu.Untuk itu, Komisi I DPR pun mendengar aspirasi dari berbagai kalangan dalam penyusunan RUU TNI.

“Zaman dulu tuh kamu lulusan mana, pemikiranmu apa, kepalamu saja udah diteropong satu per satu. Semangat zamannya udah nggak bisa,” kata Utut usai memimpin rapat dengar pendapat soal RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga : Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi yang Menempati Jabatan Strategis di AD, AL dan AU

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, menurut Utut, sejumlah pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU TNI akan ditampung oleh Komisi I DPR RI.

Advertisement

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah mendengar masukan dari purnawirawan mayor jenderal, hingga masyarakat sipil yang mengkritik keras.

“Tentu nggak bisa satu per satu ini saya jawab. Kalau niatnya kan pasti baik, kalau ada ketakutan kembali ke Orde Baru, saya rasa kita nggak bisa memutar balik jarum jam,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) itu.

Dia pun menjelaskan bahwa RUU TNI akan memperbaiki peran institusi militer dengan konsep keadilan. Selain itu juga soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI agar serupa seperti ASN.

“Kalau pegawai negeri misalnya 60 tahun, kenapa teman-teman TNI tidak boleh, tentu kita pikirkan jangan sampai juga memberatkan keuangan negara,” ujar penyandang gelar Grand Master Super itu.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Advertisement

Baca Juga : Ketua Umum PB Percasi GM Utut Adianto Buka Museum Catur Indonesia, Harapkan Lebih Banyak Kalangan Bermain Catur

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Adies Kadir mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen. ***

Lanjutkan Membaca