Connect with us

Politik

Diajak Berdialog oleh Menaker soal JHT, FSP LEM SPSI Mengaku Lelah Demo-demo

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membahas Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis (17/2/2022), dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) SPSI.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membahas Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis (17/2/2022), dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) SPSI.

FAKTUAL-INDONESIA: Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Arif Minardi mengatakan, pihaknya telah lelah atas demonstrasi-demontrasi.

Karena itu Arif Minardi mengharapkan agar federasi serikat pekerja bisa intensif bersiskusi kembali membahas  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu dikemukakan Arif minardi setelah diajak berdialog oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Kamis (17/2/2022).

Merespons apa yang disampaikan Menaker, dalam dialog itu Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

“Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intensif berdiskusi kembali membahas Permenaker ini,” ucap Arif.

Advertisement

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil setelah usia 56 tahun terus mengundang polemik.

Menaker Ida Fauziyah harus kerja keras melakukan sosialisasi termasuk dialog dengan berbagai pihak agar Permenaker itu bisa dipahami dan dimengerti.

“Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini,” ujar Menaker Ida yang kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima antaranews.com di Jakarta, Jumat, Menaker mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022, karena ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan tersebut.

Menaker kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Advertisement

Ia menjelaskan jika dilihat dari sisi latar belakangnya ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, pihaknya belum memiliki alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki Program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Menaker Ida.

Menurutnya, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku tiga bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar Program JKP berjalan efektif.

Menaker Ida menjelaskan mengapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif.

Ia mengatakan Program JKP ini, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.

Advertisement

Sementara untuk manfaat JKP lainnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

“Ini iuran dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iuran. Tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iuran para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua,” ujar dia. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement