Connect with us

Politik

Baru Ketahuan Ini Alasan Pengusung Wacana Penundaan Pemilu 2024 Bicara Sesuka Hati

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Pengusung wacana penundaan Pemilu 2024 dan pakar hukum tata negara Dr Johanes Tuba Helan

Pengusung wacana penundaan Pemilu 2024 dan pakar hukum tata negara Dr Johanes Tuba Helan

FAKTUAL-INDONESIA: Bermunculannya pendapat, bila taat konstitusi dan demokrasi maka tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, ternyata tidak menghentikan pengusung wacana penundaan Pemilu itu untuk terus bicara.

Bahkan para pengusung penundaan Pemilu 2024 yang akan bisa membawa perpanjangan masa jabatan Presiden dan DPR RI terus mencari pembenar-pembenaran.

Kenapa itu terjadi? Ternyata jawabannya baru muncul dari apa yang dikemukakan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan.

Menanggapi wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diusulkan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kemudian juga diamini Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Airlangga Hartarto (Partai Golkar), Johanes Tuba Helan dengan tegas menyatakan, secara konstitusi, Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Artinya, pemilu yang lalu di tahun 2019 dan selanjutnya di tahun 2024 dan sampai saat ini tidak ada alasan mendasar untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Advertisement

Dalam hubungan dengan itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak dilandasi alasan yang mendasar dan tidak akan terlaksana.

“Pihak yang mengemukakan wacana itu penundaan pemilu, mungkin tidak pernah membaca UUD 1945, sehingga boleh berbicara sesuka hati,” katanya.

Ia menambahkan makna dari pelaksanaan pemilu sekali dalam lima tahun yaitu masa kepemimpinan nasional baik legislatif maupun eksekutif adalah lima tahun.

“Maka bila masa jabatan habis di tahun 2024 harus diganti melalui pemilu sehingga tidak ada ruang memperpanjang masa jabatan di luar mekanisme pemilu,” demikian Jhon Tuba Helan.

Dia  mengemukakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Advertisement

“Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia sekarang ini dalam keadaan baik-baik saja,” katanya di Kupang, seperti dipantau dari media antaranews.com, Selasa.

Ia mengatakan penundaan Pemilu 2024 mungkin bisa dilakukan apabila negara dalam kondisi darurat akibat peperangan maupun bencana yang merata di seluruh wilayah Tanah Air. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement