Connect with us

Olahraga

Sidang Gugatan Merk PTMSI, Ahli Tegaskan yang Terdaftar yang Dilindungi dan Memiliki Hak Eksklusif

Diterbitkan

pada

Sidang Gugatan Merk PTMSI, Ahli Tegaskan yang Terdaftar yang Dilindungi dan Memiliki Hak Eksklusif

Sidang anjuta gugatan merk PTMSI dengan menghadirkan Ahli dari purna Bhakti Dirjen HAKI Adi Supanto . (Foto: Bambang)

FAKTUAL – INDONESIA: Posisi Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay makin di atas angin dalam perkara gugatan merk atau logo PTMSI yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pasalnya, posisi Peter Layardi sebagai pendaftar pertama merek atau logo PTMSI dan sudah mendaftar sertifikat dari pemerintah patut untuk dilindungi dan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek atau logo tersebut.

Perlindungan dan hak eksklusif kepada pemilik merek atau logo yang sudah didaftarkan dan mendapat sertifikat pemerintah itu dikemukakan oleh ahli dari purna Bhakti Dirjen HAKI Adi Supanto SH dalam sidang lanjutan gugatan merek atau logo PTMSI itu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga : Sidang Gugatan Merk-Logo PTMSI: Saksi Penggugat Nyatakan Indonesia Menganut Azas Pendaftar Pertama sebagai Pemilik

Pada perkara ini pendaftaran merek (logo) PTMSI di HAKI oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay yang sudah sah secara de jure dan de facto digugat pembatalannya oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PTMSI Oegroseno.

Adi menegaskan hal itu setelah mendapat pertanyaan dari Julius Lende Umbumoto SH, Kuasa hukum Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay.

Advertisement

“Saudara ahli, terhadap suatu merek yang sudah terdaftar secara resmi dan sertifikatnya sudah diterbitkan bagaimana kedudukkannya?” tanya Julius di hadapan majelis hakim.

“Karena sistem yang dipakai konstitutif maka mereka yang sudah terdaftar ini yang dilindungi artinya dia memiliki hak ekslusif. Pemilik merek yang sudah terdaftar dan mendapat sertifikat dari pemerintah patut dilindungi dan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan atau meberikan izin kepada pihak lain menggunakan merek itu,” ujar Adi.

Dalam sidang itu Adi juga menerangkan tentang azas pendaftar pertama atau disebut asas first to file yang dianut dalam pendaftaran merek Indonesia. Asas ini berarti bahwa hak merek akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftar dan disetujui oleh kantor merek.

“Ya di Indonesia berlaku itu. Permohonan pertama yang diajukan itu akan yang didaftar tentu saja melalui proses pemeriksaaan. First to file itu didasarkan atas tanggal penerimaan dimana ini merupakan asal permohonan terhadap pendaftaran merek dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyertakan contoh lebel mereknya. Lalu menerima tanda terima dan diproses,” ucapnya lagi.

Adi juga mengemukakan, kalau merek sudah didaftar dan bersertifikat artinya telah memenuhi persyaratan dan sudah diperiksa secara substantif tidak bertentangan pasal 20 atau itikad baik. Namun kalau ada tuntutan maka itu diberi kesempatan untuk mengajukannya. Ini nantinya Hakim di sidang pengadilan yang akan memutuskan.

Advertisement

Baca Juga : Latih Tading di Salah Satu Lumbung Penghasil Juara Dunia asal China, Atlet Pelatnas Jangka Panjang PB PTMSI Perlihatkan Peningkatan Signifikan

Ketika ditanya apakah akibat hukum dari jangka waktu lima tahun pengajuan gugatan pembatalan hukum, Adi mentakan, itu akibat hukumnya kadaluwarsa namun ada pengeculian bila merek itu didaftar tidak beritikad baik, melanggar kesusulaan, tidak ada batas waktunya.

“Tapi kalau sudah didaftar dan beritikad baik maka lewat dari lima tahun kadaluwarsa.”

Ketika kuasa hukum penggugat menanyakan masalah prinsip first to file itu absolut atau masih ada kesempatan untuk digugat, Adi mengungkapkan, first to file itu tidak kaitannya dengan gugatan merek. First to file itu prinsip yang dipakai first come first service. Jadi siapa yang memenuhi persyaratan maka itu yang akan diproses.

“First to file juga tidak ada kaitannya dengan masalah itikad baik,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan dari kuasa gukum penggugat, Adi kembali menerangkan, bila penggugat belum memiliki merek maka dia wajib mengajukan permohonan untuk mengajukan gugatan.

Advertisement

Dalam sidang sebelumnya, juga mengemuka, dalam pendaftaran merek Indonesia menganut azas pendaftar pertama atau disebut asas first to file. Asas ini berarti bahwa hak merek akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftar dan disetujui oleh kantor merek.

Saksi ahli dari pihak penggugat, Dr Henny Marlyna, SH, MH, MLI yang dosen Universitas Indonesia menjawan pertanyaan Julius Lende Umbumoto SH, Kuasa hukum Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay menyatakan, memang kalau di Indonesia, azas itu yang dianut. Jadi siapa yang mendaftar pertama itu maka itulah yang dianggap sebagai pemilik merek. Itu azas yang berlaku di Indonesia.

Dikemukakan juga, tidak dianggap bertentangan dengan pasal 20 UU Merek soal merek yang tidak bisa didaftar, kalau merek itu sudah diterima dan terdaftar secara resmi kemudian oleh negara sudah diberi hak eksklusif terhadap pemegang merek itu karena itu sudah melalui penelitian.

Karena sudah melalui proses pula maka merek yang sudah didaftar tidak dianggap tidak bertentangan dengan susila dan ideologi.

Apalagi dalam sidang sebelumnya, saksi Widodo Sigit Pudjianto yang Ketua Bidang Pembinaan Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat membenarkan, PB PTMSI dalam hal surat menyurat dengan KONI Pusat selalu menggunakan kop, merek dan logo PB PTMSI.

Advertisement

Baca Juga : Gugatan Merk-Logo PTMSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Saksi KONI Pusat Perkuat Posisi Ketua Umum PB PTMSI

Widodo Sigit Pudjianto juga membenarkan, dalam kop surat itu juga tertera alamat Gedung Direksi Gelora Senayan, Jalan Sudirman Pintu I, Senayan, Jakarta yang merupakan alamat kantor PB PTMSI.

Menyinggung tentang pemakaian merek dan logo PB PTMSI itu Sigit juga menegaskan sejak dulu sampai saat ini masih terdaftar di KONI Pusat. “Masih seperti yang dulu-dulu,” katanya.

Ketika ditanya apakah saksi mengetahui logo dan merek tersebut terdaftar secara resmi di Dirjen HAKI?” Sigit mengatakan, “Sesuai laporan ada.”

Ketika ditanya siapakah Ketua Umum PB PTMSI saat ini yang sah menurut saksi, Sigit menyatakan Peter Layardi.

Sigit juga menjelaskan, KONI Pusat menerbitkan SK dan melantik Peter Layardi sebagai Ketua Umum PB PTMSI. “Ya setiap anggota KONI yang sah melalui mekanisme yang ada itu pasti dilantik dan disahkan melalui SK.” ***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement