Connect with us

Hukum

Sidang Gugatan Merk-Logo PTMSI: Saksi Penggugat Nyatakan Indonesia Menganut Azas Pendaftar Pertama sebagai Pemilik

Avatar

Diterbitkan

pada

Sidang Gugatan Merk-Logo PTMSI:  Saksi Penggugat Nyatakan Indonesia Menganut Azas Pendaftar Pertama sebagai Pemilik

Yusuf Suparman, Analis Hukum Ahli Madya pada Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hadir di sidang gugatan merk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dalam pendaftaran merk Indonesia menganut azas pendaftar pertama atau disebut asas first to file. Asas ini berarti bahwa hak merk akan diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftar dan disetujui oleh kantor merk.

Asas first to file yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis itu mengemuka pada sidang lanjutan perkara gugatan merk-logo PB PTMSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Pada sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat, Dr Henny Marlyna, SH, MH, MLI yang dosen Universitas Indonesia dan Yusuf Suparman, Analis Hukum Ahli Madya pada Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Juga : Latih Tading di Salah Satu Lumbung Penghasil Juara Dunia asal China, Atlet Pelatnas Jangka Panjang PB PTMSI Perlihatkan Peningkatan Signifikan

Pada perkara ini pendaftaran merk (logo) PTMSI di HAKI oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) Peter Layardi Lay yang sudah sah secara de jure dan de facto digugat pembatalannya oleh Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PTMSI Oegroseno.

Dalam sidang Kamis (31/10/2024), Julius Lende Umbumoto SH, Kuasa hukum Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay mengajukan pertanyaan, “Apa yang saksi ketahui tentang azas first to file atau pendaftar pertama?” kepada Henny Marlyna.

Advertisement

“Memang kalau di Indonesia, azas itu yang dianut. Jadi siapa yang mendaftar pertama itu maka itulah yang dianggap sebagai pemilik merk. Itu azas yang berlaku di Indonesia,” kata Henny menjawab.

Sidang Gugatan Merk-Logo PTMSI:  Saksi Penggugat Nyatakan Indonesia Menganut Azas Pendaftar Pertama sebagai Pemilik

Julius Lende Umbumoto SH, Kuasa hukum Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay. (Foto : istimewa)

Menurut Julius ketika saksi ditanya kalau merk itu sudah menjadi ikon nasional, terkenal, dan sudah digunakan oleh komunitas olahragawan dan dikenal di seluruh Indonesia apakah itu masih bisa dibatalkan? Saksi menjawab normatif saja, masih bisa.

Dikemukakan juga oleh saksi, tidak dianggap bertentangan dengan pasal 20 UU Merek soal merk yang tidak bisa didaftar, kalau merk itu sudah diterima dan terdaftar secara resmi kemudian oleh negara sudah diberi hak eksklusif terhadap pemegang merk itu karena itu sudah melalui penelitian.

Karena sudah melalui proses pula maka merk yang sudah didaftar tidak dianggap tidak bertentangan dengan susila dan ideologi.

Baca Juga : Gugatan Merk-Logo PTMSI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat: Saksi KONI Pusat Perkuat Posisi Ketua Umum PB PTMSI

Menyinggung masalah itikad baik, ketika Julius menanyakan apakah orang yang mengklaim itu sebelumnya harus mempunyai merk? Saksi mengatakan harus dibuktikan. Jadi, kata Julius, orang yang belum mendaftarkan mreknya itu harus bisa membuktikan bahwa betul merek itu punya dia.

Sementara itu saksi Yusuf Suparman menjelaskan perihal sah tidak sahnya organisasi. Bukan hanya disahkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), meskipun tidak disahkan KONI tetap dianggap sah.

Advertisement

Yusuf menyatakan sudah ada pergeseran tentang pengertian soal pasal 45 ayat 5 UU Keolahragaan yang mengatur, dalam pengiriman atlet keluar negeri wajib harus mendapatkan rekomendasi dari KONI .

Namun ketika ditanya apakah saksi tidak memahami merk, dia menyatakan tidak, kata Julius.

Menurut Julius sidang akan dilanjutkan 14 November mendatang. Dia menyatakan, dengan azas pendaftar pertama maka posisi Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay berhak atas merk-logo PTMSI karena sebagai pendaftar pertama.

Apalagi dalam sidang sebelumnya, saksi Widodo Sigit Pudjianto yang Ketua Bidang Pembinaan Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat membenarkan, PB PTMSI dalam hal surat menyurat dengan KONI Pusat selalu menggunakan kop, merk dan logo PB PTMSI.

Widodo Sigit Pudjianto juga membenarkan, dalam kop surat itu juga tertera alamat Gedung Direksi Gelora Senayan, Jalan Sudirman Pintu I, Senayan, Jakarta yang merupakan alamat kantor PB PTMSI.

Advertisement

Menyinggung tentang pemakaian merk -logo PB PTMSI itu Sigit juga menegaskan sejak dulu sampai saat ini masih terdaftar di KONI Pusat. “Masih seperti yang dulu-dulu,” katanya.

Baca Juga : Kejar Mimpi Besar Loloskan Atlet Tenis Meja Indonesia Tampil di Olimpiade 2028, Dua Atlet Pelatnas Jangka Panjang PB PTMSI Berguru ke China

Ketika ditanya apakah saksi mengetahui logo dan merk tersebut terdaftar secara resmi di Dirjen HAKI?” Sigit mengatakan, “Sesuai laporan ada.”

Dalam keterangannya Sigit juga menyatakan, tidak ada induk organisasi cabang olahraga tenis meja yang terdaftar dan diakui KONI Pusat selain PB PTMSI. “PB PTMSI adalah anggota KONI selain itu tidak ada,” ujarnya.

Ketika ditanya siapakah Ketua Umum PB PTMSI saat ini yang sah menurut saksi, Sigit menyatakan Peter Layardi.

Sigit juga menjelaskan, KONI Pusat menerbitkan SK dan melantik Peter Layardi sebagai Ketua Umum PB PTMSI. “Ya setiap anggota KONI yang sah melalui mekanisme yang ada itu pasti dilantik dan disahkan melalui SK,” jelasnya.****

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement