Connect with us

Hukum

Wah, 48 Menteri dan Wamen Menurut KPK Wajib Lapor LHKPN Baru

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Wah, 48 Menteri dan Wamen Menurut KPK Wajib Lapor LHKPN Baru

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 48 wajib lapor LHKPN baru untuk tingkat menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih

FAKTUAL INDONESIA: Wah, ada 48 jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024), mengemukakan, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.

“Ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri,” kata Budi Prasetyo.

Baca Juga : Dipanggil DPR Komisi XIII, Menteri HAM Natalius Pigai Perkenal Diri Pernah Jadi Tukang Parkir

Seperti dilansir antaranews.com, Direktorat LHPKN KPK juga telah memperbaharui sistem pencatatan LHKPN dengan menyertakan nomenklatur kementerian-kementerian baru.

Budi mengatakan sejauh ini sudah ada berapa orang yang menghubungi pihak KPK untuk memperoleh informasi soal pengisian LHKPN, namun belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak tersebut.

Advertisement

KPK menyambut baik inisiatif tersebut dan siap memberikan bantuan dan pendampingan jika para wajib lapor baru mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.

“Kami menyampaikan apresiasi tentunya kepada beberapa menteri dan wakil menteri yang sudah berinisiatif untuk menghubungi Tim LHKPN KPK dalam rangka input atau pendaftaran LHKPN itu sendiri, tentu itu jadi inisiatif yang sangat baik dalam awal kepatuhan LHKPN,” tuturnya.

Budi juga optimistis kepatuhan LHKPN para menteri dan wakil menteri yang menjadi wajib lapor baru LHKPN bisa mencapai 100 persen.

Baca Juga : Menteri Maruarar Sirait Sumbang 2,5 Hektar Tanah untuk Program 3 Juta Rumah

“Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN, karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya,” kata Budi. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement