News
Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Spesialis Mesin Traktor

Pelaku berikut barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Satreskrim Polres Trenggalek kawanan pencuri spesialis mesin diesel traktor sawah. Pelaku berinisal AS (39) dan HR (46) yang warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu, diamankan berikut barang bukti 11 unit mesin traktor.
Menurut Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera, pihaknya awalnya menerima sejumlah laporan terkait kasus pencurian mesin diesel di areal persawahan tersebut. “Barang bukti yang diamankan langsung dipinjam-pakaikan kepada para petani agar bisa digunakan,” ujarnya, Sabtu (21/5/2022).
Kasus pencurian mesin diesel traktor itu terjadi di petak sawah Desa Jati Kecamatan Karangan, area persawahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, petak sawah lingkungan Kranding Kelurahan Tamanan dan persawahan Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
sebelum beraksi, kawanan ini lebih dulu melakukan pemetaan di lokasi kejadian pada siang hari. Selanjutnya, mereka datang ke lokasi tersebut dengan mengendarai mobil lengkap dengan peraklatan untu melepas mesin traktor itu, pada malam harinya.
Tersangka AS berperan sebagai sopir dan tersangka HR dan LD (buron) yang mencopot dan menggotong mesin diesel.
Mereka hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk mencopot mesin tersebut dan selanjutnya digotong dari areal persawahan ke atas mobil yang sudah disiapkan.
Menurut Sadriyati, Kasi Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, mayoritas diesel yang dicuri oleh komplotan merupakan milik kelompok tani.
“Diesel itu bantuan dari pemerintah pusat. Ketika mesin traktor itu dicuri, para petani kesulitan untuk menanam hingga jadwal penanaman mereka mundur,” ujarnya.
Kepada polisi, kawanan ini mengaku menjual mesin diesel itu hanya seharga Rp2 juta kepada penadah. Uang hasil jarahan itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***











