News
Bank Jatim Permudah Transaksi 8 Layanan Publik Kota Mojokerto

Foto: istimewa
FAKTUALid: Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali mendukung pemerintah dalam upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Bertepatan dengan HUT Kota Mojokerto ke 103, mereka bersama Pemerintah Kota Mojokerto melakukan launching Digital Payment pada 8 Layanan Publik.
Menurut Direktur TI & Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo, kehadiran digital payment ini, menjadikan pembayaran pada 8 layanan publik di kota Mojokerto bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim. “Semoga di Hari Jadi yang ke 103 ini Kota Mojokerto menjadi semakin sukses dan maju,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).
Launching Digital Payment itu sendiri sudah dilakukan di Pendopo Shaba Mandala Utama Kota Mojokerto pada Minggu (20/6/2021) lalu). Agenda launching dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah dan Direktur TI & Operasi bankjatim Tonny Prasetyo.
Kehadiran digital payment itu diharapkan bisa menjadikan masyarakat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara non tunai. “Sebagai upaya tranparansi dalam sistem pemerintahan dan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, kami berharap kemudahan transaksi non tunai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Wali Kota, Ika Puspitasari.
Pihaknya berharap, fasilitas itu bisa dijadikan sarana pembayaran yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada 8 layanan publik yang telah mengaplikasikan digital payment. Digital payment yang diwujudkan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama Bank Jatim itu dituangkan dalam inovasi pembayaran retribusi dan pajak pada 8 layanan publik.
Diantaranya Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemakaian Ruangan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi & Olahraga, Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum, Pembayaran PBB P2, Pembayaran BPHTB. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan Pembayaran Pajak Daerah Lain seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Parkir. Termasuk Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan serta Pajak Reklame.***














