Connect with us

Nusantara

Sergap Tersangka Narkoba, Polisi di Labuhanbatu Medan Malah Dihajar Warga

Avatar

Diterbitkan

pada

Polisi di Labuhanbatu Medan Malah Dihajar Warga

Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 11 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 13,46 gram. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasul meringkus 11 tersangka kasus narkoba. Operasi itu dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Labura yang berlangsung selama dua pekan.

Dari keseluruhan tersangka dengan 9 laporan polisi tersebut, disita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 13,46 gram.

Ketika melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga, seorang personel mengalami luka memar dibagian kepala akibat pukulan warga karena terprovokasi dari keluarga tersangka.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO, Iptu Elimawan Sitorus saat menyampaikan ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis (13/10/2022) di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat.

Baca juga: Wanita Muda Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Dijelaskan bahwa pemukulan yang dialami salah satu personel Sat Narkoba Bripka Azizun Amril Siregar bermula dari provokasi yang dilakukan tersangka agar dirinya tidak turut diamankan saat operasi ini. Meski begitu, keadaan dapat dikendalikan oleh personil yang turun ke lokasi.

Advertisement

Pada tanggal 8 Oktober 2022 di Lingkungan Gunting Saga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), personel hendak menggeledah dan mengamankan MI (36) dan JL (41).

Meski didampingi aparat desa, tapi keluarga korban berusaha menghalang-halangi. Belakangan, masyarakat terpancing dengan aksi yang dilakukan keluarga terduga.

“Satu personil Satres Narkoba Bripka Azizun Amril Siregar mengalami luka memar di kepala karena dipukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya,” terang Kasat Narkoba.

Baca juga: Dirnarkoba Polri Menegaskan di Indonesia Ganja Tetap Narkotika Golongan I

Untuk itu pihaknya mengimbau pelaku pemukulan agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Jika tidak, maka pihaknya tetap mencari dan mengamankan pelaku yang dinilai menghalang-halangi tugas kepolisian.

Lebih jauh dipaparkan, adapun para tersangka yang diamankan selama 2 pekan tersebut yakni, AB (32) warga Jalan Puskesmas Kelurahan Tanjung Leidong, HA (54) warga Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, DP (20) warga Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X, Mis (41) warga Sosopan Kecamatan Na IX-X.

Advertisement

Selanjutnya, DA (39) warga Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, SP (44) warga Rombisan Kecamatan Aek Natas, AT (43) warga Adian Torop Kecamatan Aek Natas, ARH (36) warga Adian Torop Kecamatan Aek Natas serta ISS (31) warga Lobu Huala Kecamatan Kualuh Hulu.

Atas perbuatan mereka, para tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement