Connect with us

Nusantara

Diizinkan Buka selama Puasa, Pengelola Rumah Makan di Kota Depok agar Pasang Tirai

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Pemilik rumah makan, penyedia jasa penginapan, hingga pemilik tempat hiburan di Kota Depok, Jawa Barat, agar mengindahkan Surat Edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan nomor 451/161-Sat Pol PP yang diteken pada Senin (4/4/2022).

Mereka diimbau memasang tirai menutup pada siang hari selama puasa.

“Diimbau agar siang hari memasang tirai penutup sehingga aktivitas di dalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian salah satu bunyi dalam surat edaran tersebut.

Sementara pengelola hotel hingga penginapan diimbau lebih selektif dalam melayani tamu. Pengelola diharapkan memperketat protokol kesehatan dan tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.

Sedangkan untuk tempat hiburan, Wali Kota Depok merujuk pada Ketentuan Pasal 48 Ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Advertisement

“Khususnya bar, kelab malam, diskotek, karaoke/rumah bernyanyi, pun, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” tertulis di surat edaran tersebut.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement