Nusantara
Kejari Solo Bentuk Satgas Mafia Tanah, Siap Dampingi Korban

Berantas mafia tanah, Kejari Solo bentuk Satgas Mafia Tanah. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo membentuk tim Satgas Mafia Tanah. Tim tersebut juga bertugas memberikan pendampingan kepada korban mafia tanah.
“Kejaksaan Negeri mendapat mandat baru dalam menindak potensi kasus dugaan mafia tanah. Kali ini lembaga adhyaksa berperan sebagai Satgas Mafia Tanah. Dimana inti dari tugas baru ini tentang mafia tanah dimana era sekarang sedang meresahkan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Prihatin, Senin (23/1/2022).
Satgas ini mengacu UU No 11 tahun 2021 pengganti UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut Prihatin, selama ini masyarakat terkadang tidak sadar kalau telah menjadi korban kasus mafia tanah.
“Hal ini berbuntut adanya potensi yang timbul berupa kerugian negara. Potensi pelakunya mulai dari masyarakat umum, penafsir harga tanah hingga oknum pejabat pemerintahan,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut Prihatin mengatakan pendampingan tersebut menjadi tupoksi dari Seksi Intel dan Datun, sedangkan untuk penindakan menjadi ranah dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Kasus berunsur mafia seperti saat akan ada pembangunan milik pemerintah diatas tanah milik pribadi. Orang yang mengetahui ada proyek ini membeli rumah warga yang terdampak sesuai NJOP yang rendah. Kemudian saat akan ditugar guling, pembeli ini mematok harga tinggi untuk mencari keuntungan. Ini yang disebut mafia tanah,” paparnya.
Bagi korban mafia tanah, atau masyarakat yang mengetahui adanya potensi pelanggaran dalam kasus tanah, bisa datang langsung ke Kantor Kejari Solo atau melaporkan melalui hotline kita di Nomor 081393551119.***














