Connect with us

Nusantara

Polisi Ringkus Pemilik Puluhan Resto Abal-abal

Diterbitkan

pada

Foto: Istimewa

FAKTUALid – Tim Cyber Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pedagang makanan online yang berpromosi menggunakan resto-resto ternama. Pelaku ES (35) diduga telah menipu pembelinya karena produk yang dikirim ke pemesan, tidak sesuai dengan merk yang sebenarnya.

Menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, kasus itu terungkap dari laporan salah satu korbannya.
“Tanggal 9 Juni 2021 korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Surabaya, dan tanggal 12 Juni 2021 pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Dalam aksinya, pelaku memajang menu makanan yang mencatut nama-nama puluhan restoran terkenal. Pelaku ES misalnya, mencatut nama  Nasi Padang Ampera, Bebek Purnama, Pecel Dharmahusada dan lain-lain, agar outletnya dicari pembeli di aplikasi.

Pemilik 30 resto abal-abal di Surabaya dan Sidoarjo ini mengubah rumah menjadi dapur. Selanjutnya pelaku mendesainnya sebagai warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Pelaku memiliki banyak ponsel, karena masing-masing resto abal-abal yang dia promosikan di aplkasi online, menggunakan nomor ponsel yang berbeda-beda.

Konsumen kecewa, karena makanan yang dipesan bukan dari resto yang sebenarnya, tapi hanya dari sebuah warung rumahan.  Sebelumnya, sebuah video viral setelah seorang pengguna Instagram menayangkan restoran di kawasan Kejawan Putih Tambak yang disebut sudah melakukan penipuan melalui ojek online (ojol).

Advertisement

Dalam video terlihat resto yang bertajuk Dapur Ndeso yang hanya ada meja panjang di pintu masuk dan hanya melayani pesanan take away. Dalam video itu, korban juga menyatakan sedang memesan makanan lewat aplikasi namun pesanan tidak sesuai menu yang ada di aplikasi.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa selembar nota, sebuah flashdisk berisi rekaman video, foto makanan foto lokasi, tangkapan layar bukti order dan pembayaran melalui OVO, selembar Banner tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo ukuran 1×1 meter, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omset. Polisi juga mengamankan 2 buah buku kasbon dan catatan belanja, dan 24 buah handphone sebagai sarana.

Oleh polisi tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf ”f” atau Pasal 378 KUHP UUD RI Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.(Akbar Surya)***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement