Connect with us

Nusantara

Diduga Sindikat Penyewaan Villa, WNA Australia Overstay Satu Tahun KMF Ditangkap dan Ditahan Imigrasi Bali

Diterbitkan

pada

Diduga Sindikat Penyewaan Villa, WNA Australia Overstay Satu Tahun KMF Ditangkap dan Ditahan Imigrasi Bali

Petugas mengamankan WNA asal Australia yang overstay. (Foto : istimewa)

FAKTUAL -INDONESIA: Drama panjang terkait Khetsia Meilany Finly seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku menemui akhir.

Setelah sempat menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur milik Gabriella Fattori, kini hak sewa telah berpindah kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De.

Khetsia yang sebelumnya memunculkan drama tuduhan penyekapan dan pengeroyokan, hingga membuat aparat kepolisian bolak-balik tanpa hasil, kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi.

Fakta terungkap yang bersangkutan telah overstay selama satu tahun dengan total denda mencapai Rp 365 juta. Selain itu, ia juga dikabarkan diduga terlibat dalam sindikat penyewaan villa yang dianggap merugikan pemilik properti.

Baca Juga : Menuju Pelayanan Modern, Imigrasi Ngurah Rai Jajaki Immigration Lounge 2026 di Discovery Mall

“Setelah viral di media sosial gara-gara tuduhan itu (penyekapan) saya banyak dapat inbox dari teman-teman menyebutkan banyak perilaku dia yang menyimpang tentang permasalahan sewa Villa, untung aparat imigrasi cepat bertindak, kalau tidak banyak akan jatuh korban,” ungkap Gung De.

Advertisement

Kuasa Hukum pihak pemilik, Advokat Alianto, SH., juga menegaskan tindakan penahanan tersebut merupakan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku mengenai wisatawan yang menyalahi izin tinggal.

“Ya, sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya, Senin( 8/12/ 2025).

Baca Juga : Universitas Udayana dan Imigrasi Bali Tanda Tangan PKS Dirikan “IMPACT” Respon Dinamika Keimigrasian Global

Alianto juga menegaskan isu yang sempat mencuat mengenai penyekapan, persekusi, dan dugaan pengeroyokan telah gugur dengan sendirinya setelah fakta hukum berbicara.

“Itu semua sudah disaksikan oleh para wartawan, kepala lingkungan, babinkamtibmas, pemilik tanah, laporan call center 110 dan warga masyarakat, jadi tidak ada itu isu penyekapan dan lainnya,” kata Ali.

Ia bahkan menduga praktik yang dilakukan bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari aktivitas ilegal yang menyasar pemilik villa.

Advertisement

“Kami menduga juga ada indikasi kearah sana, klien kami mengalami ini sudah 2 tahun dan baru ada titik terang dari perjuangan kami di S.A.W Law Firm,” pungkasnya. ****

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement