Connect with us

Nusantara

Hamil Di Luar Nikah, Wanita Madiun Cekik Dan Buang Bayinya Di saluran Air

Diterbitkan

pada

Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang wanita asal Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi. Tersangka IM (25) mengaku nekat menghabisi nyawa sang bayi karena malu.

Menurut Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, tersangka IM ditangkap berdasarkan keterangan saksi yang melihat tersangka di dekat lokasi penemuan mayat bayi. “Penyelidikan kami mengarah ke IM yang akhirnya mengaku kalau dirinya lah ibu dari bayi tersebut,’ ujarnya, Rabu (20/4/2022).

Sebelumnya, warga dihebohkan oleh penemuan mayat bayi di sebuah saluran air di Desa Bukur, Jiwan, Madiun, pada 29 Maret 2022 lalu. Polisi yang mmelakukan penyelidikan mendapat informasi tentang tersangka yang sebelumnya terlihat berada di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka terlihat seperti orang yang sedang kebingungan dan gelagatnya dianggap mencurigakan. Tak lama kemudian warga menemukan ada mayat bayi di lokasi tersebut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku malu karena hamil di luar nikah hingga melahirkan bayi perempuan. Usai melahirkan sendiri di rumahnya, dirinya mencekik bayi mungil itu menggunakan celana dalamnya.

Advertisement

Setelah sang bayi dipastikan meninggal dunia, pelaku langsung mendatangi saluran air itu untuk membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, bay itu meninggal akibat jeratan di leher dan tersumbatnya aliran nafas kolrban. Fakta itu cocok dengan keterangan IM.

Saat dilakukan pencocokan DNA bayi dengan sang ibu. Hasilnya juga cocok dan dipastikan kalau IM adalah ibu, sekaligus pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.

Kini polisi masih memburu pacar tersangka pelaku, untuk mengetahui keterlibatannya dalam melakukan kejahatan ini.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement