Connect with us

Nusantara

Diduga Korupsi JLU, Anggota DPRD Kota Pasuruan Dijebloskan Ke Penjara

Avatar

Diterbitkan

pada

Mantan camat yang kini menjadi anggota dewan, saat diamankan. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Mantan camat berinisial S yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial S diamankan
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

Anggota Fraksi FKB ini diamankan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Jalur Lingkar Utara (JLU). “S dulunya merupakan Camat Gadingrejo dan bersekongkol dengan EW yang merupakan stafnya,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Senin (11/7/2022).

S ditangkap terkait statusnya yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). S dan EW yang dulu merupakan sekretaris Camat Gadingrejo ini dijebloskan di rutan kelas II B Kota Pasuruan.

Kasus ini berawal saat pengadaan tanah JLU, tersangka membuat akta jual beli tanah. Sedangkan sebenarnya tanah tersebut tidak termasuk dalam trase JLU.

Akta jual beli itu kemudian dijadikan dasar untuk pencairan proyek JLU. Sehingga atas perbuatannya, Pemkot Pasuruan mengalami kerugian keuangan negara.

Advertisement

Kedua tersangka ini diduga kuat sebagai pelaku yang patut dimintai pertanggungjawaban atas pemalsuan akta jual beli (AJB) untuk pengadaan lahan.

Penyidik lebih dulu menjebloskan tersangka EW ke sel tahanan sekitar pukul 16.05. Baru kemudian tersangka SG digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju Lapas IIB Pasuruan sekitar pukul 16.35.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, anggaran pengadaan lahan JLU sebenarnya sudah dialokasikan sebesar Rp60 miliar. Sejauh ini baru terealisasi sekitar Rp9 miliar. Dari realisasi pengadaan lahan senilai Rp9 miliar itulah penyidik menemukan kejanggalan.

S sendiri bersikeras bahwa dirinya tak bersalah. Bahkan dirinya akan melakukan proses hukum atas penahanan dirinya. “Saya tidak bersalah, kenapa ditahan? Apa salah saya,” ujarnya.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca