Nasional
Nama Bharada E Viral di Sosmed, Kini Banjir Dukungan Netizen

Sosok Bharada E yang kini viral.(ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua masih terus menjadi perhatian publik. Dugaan pembunuhan makin menguat setelah sejumlah titik terang ditemukan.
Menyusul ditunjuknya pengacara baru untuk Bharada E alias Richard Eliezer serta persetujuan Bharada E menjadi Justice Collaborator, kasus ini perlahan-lahan mulai terbuka.
Bharada E yang sebelumnya dipojokkan mulai mendapat dukungan. Nama Bharada E pun menjadi viral. Muncul gerakan Save Bharada E di media sosial yang digagas oleh netizen.
Lewat akun facebook Screenshot of Anything – Sulawesi Utara, gerakan ini dikumandangkan untuk mendukung Bharada E mendapatkan keadilan.
“Jangan biarkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri. Torang tetap dukung Polri untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. Saat ini yang utama adalah berikan perlindungan untuk seorang JUSTICE COLLABORATOR agar bisa mengungkap fakta-fakta sebenarnya demi tegaknya keadilan. Ayo Sulut !,” tulis akun Screenshot of Anything – Sulawesi Utara memulai aksi Save Bharada E.
Selain narasi dukungan, juga diunggah foto dengan gambar Bharada E, Save Bharada E Torang deng Ichad.
Sementara itu, para netizen memberikan dukungan untuk Bharada E. Di unggahan tersebut, sejumlah komentar netizen memberikan dukungan untuk pria baru dua tahun menjalani tugas sebagai anggota Polri tersebut.
“Untuk barada E. Klw memang ada tersangka lain yang lebih jujur.. Warga Sulut akn mendukungmu.. Ingat..!! Lebih baik gugur dengan perkasa & nama baik. Dari pada hidup dengan kemewahan & pangkat tertinggi, tapi di selimuti rasa takut, penyesalan &.. Semua lambat laon a terbongkar..” tulis Fardi Casanova.
“Semangat Ichad kejujuranmu yg akan membantumu doa kami Tuhan selalu menjagamu🙏😭 #SaveBharadaE,” tulis akun EN Lumiu.
“Icad…bergumul trus dalam doamu,Tuhan pasti buka jalan…Kamu cuma anak buah yg harus patuh pada komandanmu …” kata Ellen Rompas dalam komentarnya.
“Semangat bharada E Tuhan yesus sllu menolongmu. katakan semua apa yang terjadi,” ujar Kontreas Yully.
Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang dimulai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Richard juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.***














