Connect with us

Nasional

Mau ke Luar Negeri, Catat! Barang-Barang Ini Dibatasi Beacukai

Diterbitkan

pada

Sekarang pemerintah membatasi barang bawaan dari luar negeri. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Hingga kini peraturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri masih menjadi tanda tanya usai pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Ddwi Heryanto, dikutip laman resmi beacukai.

Agar masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri memiliki pedoman, berikut aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut dan pengaturan pembatasan obat-obatan diatur dalam Peraturan BPOM 28 Tahun 2023  seperti dikutip akun resmi @beacukaiRI di X.

Setidaknya ada 11 barang bawaan yang dibatasi :

1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)

2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai(paling banyak 5 potong per orang)

Advertisement

3. Telepon seluler, komputer genggam & komputer tablet (paling banyak d unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun)

4. Tas (paling banyak dua buah per orang)

5. Mainan (bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang

6. Elektronik (paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang)

7. Alas kaki (paling banyak dua pasang per orang)

Advertisement

8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB USD 1.500)

9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tigak melebihi USD 1.500 per penumpang)

10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)

11. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang)

Obat-obatan yang dibatasi
Selain 11 barang tersebut yang dibatasi, ada pula pembatasan bagi barang obat-obatan, berikut ini daftarnya:

Advertisement

1. Tablet,kaplet,kapsul,pil, dan lainnya (30 buah per orang per jenis produk)
2. Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (tiga buah per orang per jenis produk)
3. Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (tiga buah per orang per jenis produk)
4. Aerosol (tiga buah per orang per jenis produk)

Hal tersebut harus sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

Obat alami atau suplemen kesehatan
Selain obat kimiawi, obat alami atau suplemen kesehatan juga dibatasi. Maksimal 5 buah per penumpang untuk setiap produk.

Sedangkan untuk bentuk tablet atau kapsul dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak lima dus kecil.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement