Nasional
Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September

Mulai Senin, 7 September 2026, pelajar sekolah di Jakarta wajib belajar jarak jauh akibat abu Anak Krakatau. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026 menetapkan hal tersebut.
PJJ diberlakukan bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sekolah luar biasa (SLB), hingga sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menjelaskan abu vulkanik merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dihasilkan dari aktivitas erupsi gunung api. Material tersebut dapat terdiri atas pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang terbawa angin.
Paparan abu vulkanik yang terhirup dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah pencegahan dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari sekolah ke rumah.
“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, Disdik DKI meminta kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sesuai kondisi masing-masing sekolah.
Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Jika terdapat kendala dalam proses pembelajaran daring, sekolah diminta menyiapkan alternatif yang sesuai.
Disdik DKI menilai penerapan PJJ diperlukan untuk melindungi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta kelompok rentan dari potensi dampak abu vulkanik.
Selain aspek kesehatan dan keselamatan, kebijakan tersebut juga ditujukan agar hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi selama kondisi belum memungkinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara normal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut. PJJ akan diberlakukan mulai Senin (7/9/2026) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.
Selama kebijakan berlangsung, pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi abu vulkanik dan dampaknya terhadap wilayah Jakarta. Penyesuaian kegiatan pembelajaran akan dilakukan berdasarkan perkembangan situasi serta pertimbangan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.***














