Ibu Kota
Dibuka Hari Ini, Ini Jadwal dan Alur PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP, SMA

PPBD DKI Jakarta 2022 (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023 di DKI Jakarta dibuka hari ini, Senin (13/6/2022).
PPDB DKI Jakarta 2022 dimulai untuk jalur prestasi akademik, prestasi non akademik, disabilitas, anak panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan covid-19, melansir Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officilappdbdki, Senin (13/6/2022).
Pendaftaran pada peserta di jalur tersebut berlaku untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca juga: PPDB 2022-2023 di Jakarta Dibuka, Ini Waktu, Cara dan Alur Pendaftaran Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK
Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022
Berikut jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah melalui https://ppdb.jakarta.go.id/: 13 – 15 Juni 2022 24 jam (Pendaftaran hari peratama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00).
- Proses Seleksi: 13 – 15 Juni 2022 24 jam (Seleksi pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00).
- Pengumuman Online: 15 Juni 2022 pada 17:00 WIB.
- Lapor Diri Online: 16 – 17 Juni 2022 24 jam (Lapor diri pada hari pertama dibuka pukul 08:00 dan hari terakhir ditutup pukul 14:00)
- Pengumuman dapat dilihat secara online mulai pukul 17.00 WIB di link resmi https://ppdb.jakarta.go.id/.
Alur pendaftaran:
- Calon Peserta Didik melakukan pengajuan akun secara online
- Panitia PPDB DKI Jakarta 2022 melakukan verifikasi Akun
- Calon Peserta Didik melakukan Aktivasi dan Login secara mandiri sesuai dengan jalur pelaksanaan
- Peserta memantau hasil seleksi secara online.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan sejumlah perbaikan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023. Salah satunya pada jalur zonasi.
Ketua PPDB DKI Jakarta Purwosusilo menuturkan terdapat zona prioritas penerimaan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) di DKI Jakarta. Prioritas pertama, CPDB yang alamat RT-nya sama dengan sekolah.
Prioritas kedua diberikan kepada CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan. Kemudian, prioritas ketiga diberikan pada CPDB yang berdomisili sama dengan kelurahan sekolah.***














