Ibu Kota
PPDB 2022-2023 di Jakarta Dibuka, Ini Waktu, Cara dan Alur Pendaftaran Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

Ilustrasi PPDB. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023. Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai alur pendaftaran dan kategori PPDB.
Dalam SK tersebut, pengajuan PPDB dilakukan secara online. Calon peserta didik baru diharuskan meregistrasi akun, yang sudah dibuka sejak 17 Mei untuk calon peserta didik baru (CPBD) tingkat SD, 23 Mei untuk SMP, dan 30 Mei untuk SMA.
Seperti pada tahun ajaran sebelumnya, pada PPDB tahun ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan beberapa kategori jalur PPDB, yakni: jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), prestasi akademik serta non akademik, dan PPDB Bersama di jenjang SMA dan SMK.
PPDB Bersama dibuka di 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi.
Berdasarkan Kategori Jalur:
Jalur Prestasi
Pada jalur ini, memperhitungkan nilai akademik dan non akademik dengan kriteria seleksi mencakup nilai rapor, nilai rapor di sekolah asal, sertifikat prestasi bidang akademik (kejuaraan) dan non akademik (kejuaraan, pengalaman kepemimpinan OSIS, MPK, ekskul, dll), dan persentil non akademik di sekolah.
Persentil nilai rapor di sekolah asal digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor.
Persentase indikator prestasi akademik dan non akademik yaitu sebagai berikut:
Nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Persentil nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Prestasi akademik: 30 persen akademik, 5 persen non akademik
Prestasi non akademik: 5 persen akademik, 40 persen non akademik
Persentil non akademik: 5 persen akademik, 4 persen non akademik
Jalur Afirmasi
Prioritas Pertama yaitu anak panti, anak penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
-Kelompok Afirmasi Prioritas Kedua mencakup anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, dan anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Khusus jalur Afirmasi Prioritas Pertama, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Khusus Afirmasi Prioritas Kedua, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Ada pun Jadwal PPDB 2022-2023:
Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei – 14 Juni 2022
Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022
Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022
Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022
Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 – 17 Juni 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 – 17 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13 – 17 Juni 2022
Jalur zonasi SD: 13 – 17 Juni 2022
Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni – 1 Juli 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 – 24 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20 – 24 Juni 2022
Jalur zonasi SD: 13 – 17 Juni 2022
Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni – 1 Juli 2022
Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 – 24 Juni 2022
PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20 – 24 Juni 2022
Tingkat SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
Tingkat SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
Tingkat SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022. ****














