Ibu Kota
1.539 Perusahaan Terkena Sanksi Ditutup Sementara di Penerapan PPKM Darurat di Jakarta

Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Sebanyak 1.539 perusahaan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta karena terkena sanksi di masa penerapan PPKM level 1-4 di ibukota, berdasar laporan 5 Juli 2021 sampai 26 Januari 2022.
Demikian data yang dilansir Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, pada Senin (31/1/2022).
Kadisnaker DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, penutupan perusahaan tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya tegas menerapkan sanksi selama masa pandemi Covid-19.
“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Andri.
Ada pun rincian perusahaan yang ditutup karena Covid-19 terdiri: 460 perusahaan di Jakarta Pusat, 196 di Jakarta Barat, 135 di Jakarta Utara, 110 di Jakarta Timur dan 506 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sedangkan perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatannya pencegahan Covid-19 berjumlah 132. Rinciannya, ada 16 perusahaan di Jakarta Pusat (11 non esensial, 5 esensial). Kemudian, 38 perusahaan di Jakarta Barat (28 non esensial, 8 esensial, 2 kritikal). Berikutnya 17 perusahaan di Jakarta Utara (13 non esensial, 4 esensial). Dan 23 perusahaan di Jakarta Timur (12 non esensial, 8 esensial, 3 kritikal). Terakhir 38 perusahaan di Jakarta Selatan (23 non esensial, 13 esensial, 2 kritikal). ****














