Ibu Kota
Covid-19 Jakarta Makin Mengkhawatirkan, Pemerintah Masih Berunding Dulu soal PPKM dan PTM

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Jakarta. (Ant)
FAKTUAL-INDONESIA: Pandemi virus corona (Covid-19) makin mengkhawatirkan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Namun pemerintah provinsi Jakarta dan Pusat masih berunding dan mendiskusikan tentang peningkatakan status Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian 100 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pemprov Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.
“Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.
Hal ini, kata Riza, telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pertimbangkannya adalah kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.
Akan tetapi, kata Riza, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada pada tangan Pemprov DKI Jakarta, namun ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.
“Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan,” katanya.
“Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas,” kata Riza.
Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.
Selain itu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.
“Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali,” kata Riza.
Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.
DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022. Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh.
Penghentian PTM
Masih seperti dipantau dari media antaranews.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan usulan penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Jakarta yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan pada Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan akan didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
“Ini baru usulan. Kami masih melihat fakta dan data hari ini. Nanti kami akan diskusikan dan bahas bersama dengan Satgas Pusat, Pemerintah Pusat, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemenristekdikti),” kata Riza.
Riza menekankan bahwa meski mengusulkan untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta, keputusan akan hal tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
“DKI tidak pernah memutuskan sendiri, kecuali itu menjadi kewenangan kami,” ucapnya.
Riza meyakini usulan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan yang terbaik di tengah situasi meningkatnya COVID-19 di Jakarta.
“Pemerintah (pusat) juga mempertimbangkan masukan, rekomendasi, dari semua pihak termasuk Pemprov DKI, para pakar dan yang lainnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan pada Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali sekaligus Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan agar pelaksanaan PTM dihentikan selama satu bulan ke depan.
“Jadi, selama satu bulan ke depan pembelajaran 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah saja, sambil kita pantau kondisi COVID-19 seperti apa,” kata Anies di Taman Benyamin Suaeb, Rabu.
Anies menuturkan bahwa keputusan PTM kali ini berbeda dengan masa pembatasan masyarakat sebelumnya. Saat pembatasan mobilitas masyarakat dengan penggunaan istilah PSBB, kewenangan PTM ada pada kepala daerah.
Namun, saat pembatasan masyarakat menggunakan istilah PPKM khususnya di Jawa-Bali, kewenangan keputusan PTM ada di pemerintah pusat.
“Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan,” ujarnya.
Usulan yang disampaikan hari ini masih belum mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.
Anies menyampaikan usulan agar PTM ditiadakan mempertimbangkan risiko dan kondisi Jakarta saat ini dengan tingkat kasus positif COVID-19 cukup tinggi.
“Nanti hasilnya seperti apa, kami update kemudian,” ucapnya.***














