Nasional
Menteri PANRB: Pejabat Pemerintahan Diharapkan Mampu Menjaga Etika Pemerintahan

Foto: Humas Kementerian PANRB.
FAKTUALid – ‘Pejabat pemerintahan diharapkan mampu menjaga etika pemerintahan dan mengedepankan prinsip musyawarah”.
Hal itu diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (03/06/2021).
“Seyogyanya, jika terdapat permasalahan dapat disampaikan melalui prosedur yang bijak, serta dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk menghindari stigma negatif yang muncul dikalangan masyarakat,” tuturnya.
Menteri PANRB menanggapi video seorang kepala daerah yang memarahi staf instansi lain, dan vide itu tengah menjadi perhatian publik. Ia menyesalkan adanya kejadian tersebut.
Dalam video yang beredar, kepala daerah tersebut memarahi, mengusir, bahkan mengumpat kepada staf pemerintah pusat yang sedang berkunjung dan menjalankan tugas di wilayahnya.
“Sebaiknya, instansi pemerintah dapat menerima dengan baik ASN maupun tamu lain yang sedang menjalankan tugas kedinasan baik di daerah maupun di pemerintah pusat,” ujar Menteri.
Ia pun berharap komunikasi dan koordinasi antar-instansi pemerintah dapat terus berjalan dengan baik. Kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dapat dikoordinasikan dengan baik dan proporsional, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laman Kementerian PANRB tidak disebutkan identitas kepala daerah yang marah itu.
Sikap Mendagri?
Terkait dengan hal itu, AntaraNews menyebutkan lebih jelas, ketika Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Komisi II DPR akan menanyakan sikap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait dengan kasus Bupati Alor Amon Djobo yang memarahi dua pegawai Kementerian Sosial (Kemensos).
“Pada tanggal 9 Juni, Komisi II DPR akan melaksanakan rapat kerja (raker) dengan Mendagri sebagai kementerian yang mengawasi kepala daerah,” kata Junimart di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Junimart mengemukakan hal itu terkait dengan video yang memperlihatkan Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo, memarahi dua pegawai Kemensos. Bupati Amon juga diduga menyindir Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Junimart menilai seharusnya ada teguran dari Kemendagri terkait dengan sikap Bupati Alor tersebut agar kejadian serupa tidak terulang karena sanksi sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya mencontohkan pejabat kepala daerah yang berangkat keluar kota tanpa izin kementerian, misalnya dari Palembang ke Jakarta, itu sudah termasuk penyimpangan dan pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR berpandangan setiap pejabat mulai dari Presiden hingga camat harus mengerti perilaku yang baik sehingga harus memahami asas-asas pemerintahan yang baik salah satunya etika.
Menurut dia, bupati merupakan jabatan politik dan tentunya harus menjunjung tinggi etika sehingga dalam bersikap harus tegas namun santun.
“Bupati Alor kalau saya bilang bukan memarahi mungkin karena beliau kesal dengan gaya bahasanya terkesan memarahi. Meski demikian, hal ini menjadi pelajaran ke depan terhadap para pejabat karena ucapan para pejabat menjadi contoh masyarakat, bahkan bisa dirundung,” katanya.
Beredar video viral yang memperlihatkan Bupati Alor memarahi staf Kemensos serta menyebut nama Menteri Sosial Tri Rismaharini itu berujung pada sikap PDI Perjuangan pada hari Rabu (2/6/2021) mengeluarkan surat yang menyatakan menarik rekomendasi dan dukungan kepada Bupati Alor.
Bupati Alor Amon Djobo mengatakan bahwa PDI Perjuangan seharusnya tidak perlu menarik rekomendasi dan dukungan kepada dirinya karena peristiwa dirinya memarahi staf Kemensos itu adalah urusan pemerintahan, bukan urusan partai.
“Video yang viral itu saya memarahi staf Kementerian Sosial dan itu adalah urusan pemerintahan, bukan urusan dengan partai tertentu. Saya tidak memarahi petugas partai,” katanya.
Amon sendiri mengaku menyesalkan penarikan dukungan kepada dirinya tersebut karena permasalahan tersebut justru digiring ke ranah politik dan menurutnya tidak patut.
Bantuan. Bencana
Sementara itu Menteri Sosial Tri Rismaharini mengklarifikasi video viral Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo yang marah kepada stafnya terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan yang diduga diserahkan ke DPRD partai tertentu, sebenarnya bantuan bencana.
Risma menyatakan bantuan ke Kabupaten Alor tersebut merupakan bantuan bencana Siklon Seroja yang melibatkan sejumlah pihak termasuk DPRD, bukan Program Keluarga Harapan (PKH),
“Saat itu kemudian adalah Ketua DPRD (Alor) menyampaikan kami butuh bantuan, tapi tidak bisa (masuk). Beliau (Ketua DPRD) menawarkan, ‘Bu, itu ada paket dari Dolog yang ibu bisa ganti’,” kata Risma. Q
Risma mengatakan atas dorongan agar bantuan cepat tersalur, dia terhubung dengan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Anggrek yang menawarkan pertolongan agar bantuan untuk korban bencana bisa cepat diterima masyarakat Alor.
Pada saat bencana melanda, ia mengalami kesulitan menyalurkan bantuan karena cuaca dan koneksi internet yang belum pulih. Namun Kementerian Sosial memastikan kebutuhan masyarakat Kabupaten Alor, yang terdampak bencana Siklon Seroja beberapa waktu lalu, terpenuhi.
Ia memastikan, petugas yang terdapat dalam video yang terdapat Bupati Alor adalah pegawai Kemensos yang tengah menjalankan tugasnya secara resmi.
Terkait dengan video viral tersebut, pihaknya sudah mengklarifikasi dan memastikan, bahwa kedua pegawai Kemensos tersebut bekerja dengan baik dan seusai dengan tugas pokok dan fungsinya di Kabupaten Alor.
Risma mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama, komunikasi, koordinasi, khususnya dalam kondisi Negara tengah bekerja untuk melayani masyarakat yang terdampak bencana.
Di sisi lain, petugas Kementerian Sosial di Kabupaten Alor Mokhamad Alfian menyatakan keberadaannya di Kabupaten Alor untuk memastikan kebutuhan dasar korban bencana terpenuhi kebutuhannya.
Ia menyatakan, tidak terpengaruh dengan berbagai kondisi yang kurang menyenangkan. “Tugas kami adalah memastikan bantuan sampai ke masyarakat. Dalam hal ini kami menyalurkan santunan kematian untuk korban bencana,” kata Alfian.
Ia sedang menjalankan tugas resmi pada tanggal 7 April 2021 untuk menyelesaikan santunan kematian korban meninggal di Kabupaten Alor, sampai tanggal 13 April. Alfian bahkan harus dua kali ke Alor untuk menjalankan tugasnya.
Bahkan pasca kejadian pun mereka melakukan kunjungan kembali sebanyak dua kali ke Kabupaten Alor.
“Kami sedang bekerja dengan fokus melayani dan meringankan beban masyarakat Alor, yang terdampak bencana. Kami tidak terpengaruh dengan berbagai kondisi yang tidak menyenangkan,” kata dia.
“Kami menyadari betul bahwa tugas kemanusiaan tidak dapat ditinggalkan dan tetap harus dilaksanakan meskipun berbagai dinamika di lapangan menimpa,” ujar dia melanjutkan. ***














