Connect with us

Otomotif

Hore! Libur Pilkada Serentak, Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan

Avatar

Diterbitkan

pada

Hore! Libur Pilkada Serentak, Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan

Hari libur pilkada serentak, penerapan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Bagi warga Jakarta yang ingin bepergian usai menyalurkan hak piliknya, jangan khawatir karena hari ini, Rabu (27/11/2024) berkaitan dengan Pilkada serentak, penerapan ganjil-genap kendaraan di area Jakarta ditiadakan.

Jadi, warga Jakarta bisa keliling Jakarta tanpa menghiraukan nomor mobil ganjil-genap hari ini.

“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam akun Instagramnya,  Rabu (27/11/2024).

Baca Juga : Pilkada Serentak 2024: Di Sinilah Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Mencoblos Hari Ini

Lebih lanjut, Dishub DKI mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.

“Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamaman keselamatan di jalan,” tambahnya.

Advertisement

Peniadaan sistem ganjil genap juga berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. “Ketentuan ganjil genap di berbagai ruas Jakarta diliburkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga : Jadi Tersangka KPK, Cagub Rohidin Mersyah Tetap Sah Maju dan Dipilih di Pilkada Bengkulu

“Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” sambungnya.

Advertisement

Mengutip dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum kesatu menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement