Kesehatan
Ditunggu, Rencana Pemerintah untuk Bebaskan BPJS Kesehatan yang Menunggak

Pemerintah bakal memutihkan peserta BPJS yang menunggak iuran agar bisa digunakan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Banyaknya peserta BPJS yang menunggak iuran membuat mereka tidak bisa menggunakannya dikala sedang sakit. Hal ini menjadi perhatian pemerintah.
Rencananya, pemerintah akan menghapus tunggakan atau pemutihan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina, menilai wacana tersebut bisa menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.
Baca Juga : Pengguna BPJS Boleh Rawat Inap Sampai Sembuh, Tak Ada Batasan Hari
“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan. Ini kan miris sekali ya,” kata Arzeti seperti dilansir dari Antara, Jumat (10/10/2025).
Di sisi lain, Arzeti mewanti-wanti agar pemutihan iuran BPJS tersebut tak berdampak pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara keseluruhan. Dia berharap pembebasan tunggakan dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.
“Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” katanya.
Arzeti menyebut bahwa Komisi IX DPR bakal terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan risiko fiskal maupun teknis yang membahayakan keberlangsungan layanan BPJS Kesehatan.
“Kami akan pastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, dengan basis data yang akurat dan evaluasi yang konsisten,” kata dia.
Baca Juga : PT Timah Akhirnya Putuskan Pecat Karyawati yang Diduga Hina Pegawai Honorer Pengguna BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan pemerintah tengah mengkaji dan merancang kebijakan menghapus tunggakan atau pemutihan iuran peserta BPJS Kesehatan pada November mendatang.
Alasan penghapusan tunggakan tersebut lantaran agar peserta BPJS tak lagi terbebani utang masa lalu. Sehingga mereka bisa kembali memulai iuran baru tanpa halangan administratif.***














