Kesehatan
Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Akses Tempat Umum, Kebijakan Pemda Jakarta

Foto: Istimewa
FAKTUALid – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengagendakan pembahasan terkait penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi bagi masyarakat mengakses tempat-tempat umum.
Hal itu dikatakan juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi merespons kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta yang telah memulai aturan menunjukkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi masyarakat yang akan masuk ke tempat-tempat umum.
“Sampai saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada pembahasan terkait rencana ini,” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Kebijakan pengelola pasar di DKI Jakarta, tutur Nadia, baru berlaku di DKI Jakarta sebagai bagian dari otonomi daerah. “Ini kebijakan lokal dari pemda setempat,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting memastikan kebijakan di DKI Jakarta terkait sertifikat vaksin belum berlaku secara nasional.
Namun saat ditanya apakah pemerintah memiliki rencana serupa pada masa mendatang, Alexander mengatakan keputusan tersebut membutuhkan proses. “Masih berproses,” katanya.
Ketentuan sertifikat vaksin sebagai persyaratan administrasi untuk mengakses sejumlah pasar di DKI Jakarta merupakan kebijakan Perumda Pasar Jaya yang mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, hingga pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin masuk ke area pasar.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 terhadap pedagang maupun konsumen yang berinteraksi di pasar tradisional dan modern.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, pekan lalu, mengatakan pertimbangan dari kebijakan tersebut dikarenakan persentase capaian penerima vaksin di Jakarta sudah cukup tinggi.
“Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ucapnya.***














