Kesra
BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gandeng IIK Bhakti Wiyata, Beri Perlindungan Mahasiswa Magang

Suharno Abidin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri (kanan) bersama Prof Dr Apt Muhamad zainuddin, Rektor IIK Bhakti Wiyata Kediri saat penadatanganan MoU.
FAKTUAL-INDONESIA: BPJS Ketenagakerjaan dan Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata Kediri melakukan kerja sama pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para mahasiswanya yang sedang praktek kerja (magang).
Mereka berharap, para mahasiswanya yang sedang magang dan keluarganya menjadi merasa lebih aman dan nyaman ketika sedang menjalankan tugas magang tersebut.
Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, kerjasama ini sebetulnya telah berjalan sejak tahun 2019 lalu. “Kali ini kami melakukan perpanjangan kerjasama untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa magang IIK Bhakti Wiyata Kediri,” ujarnya, Sabtu (9/4/2022).
Dia mengingatkan bahwa risiko pekerjaan tidak hanya dimiliki oleh pekerja formal dan informal saja, para mahasiswa magang juga memiliki risiko yang sama ketika melaksanakan praktek kerja (magang). Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapat perlindungan mulai dari mahasiswa itu berangkat magang, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan magang, sampai pulang kembali ke rumah.
Pihaknya bersyukur karena jajaran rektorat dan para mahasiswa menyadari pentingnya manfaat program tersebut. Sedangkan realisasi kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU di IIK Bhakti Wiyata Kediri pada Kamis, (7/4/2022) lalu.
Menurut Rektor IIK Bhakti Wiyata Kediri, Prof Dr Apt Muhamad Zainuddin, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini ibarat payung untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang. “IIK Bhakti Wiyata Kediri memiliki sekitar 4.000 mahasiswa. Dan seluruh mahasiswa magangnya, secara penuh telah didaftarkan dalam kepesertaan program BPJSKetenagakerjaan,” ujarnya.
Para mahasiswa magang IIK Bhakti Wiyata Kediri itu didaftarkan dengan iuran Rp16.800/bulan/mahasiswa. Melalui kepesertaan ini mereka akan akan dilindungi dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnyapun sangat besar, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan tanpa batas sampai sembuh, sesuai indikasidokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktek kerja magang.
Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar Rp70 juta, Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.***














