Connect with us

Hukum

Demi Kebutuhan Hidup, Janda di Mataram Nekat Teruskan Bisnis Sabu Pacarnya

Diterbitkan

pada

Janda Nekat Teruskan Bisnis Sabu Pacarnya

Demi Kebutuhan Hidup, Janda Nekat Teruskan Bisnis Sabu Pacarnya (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang wanita berstatus janda berinisial NWES (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya pada Kamis sore (2/6/2022) yang berada di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Wanita tersebut terpaksa meneruskan bisnis sabu pacarnya dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo, Senin (6/6/2022) mengatakan, penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari penggeledahan kasus janda nekat teruskan bisnis sabu pacarnya ini, ditemukan sabu seberat 10,5 gram dalam belasan poket kecil siap edar. NWES kerap membeli sabu dalam jumlah besar. Selain sabu, pihaknya menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.

Baca juga: Diduga Konsumsi Sabu di Kawasan Pasir Putih, Artis GI Ditangkap Polda Jabar

“Termasuk perkakas alat hisabnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan,”jelas Yogi.

Advertisement

Lanjut Yogi, setelah diinterogasi, NWES sudah tinggal di rumah kontrakan tersebut selama 1 tahun bersama pacarnya tanpa status pernikahan.

Pacarnya tersebut saat ini sudah berada di bui dan berstatus tersangka Tindak Pidana Narkotika yang telah ditangkap beberapa bulan lalu. Sang pacar ternyata ditangkap di rumah yang sama.

“Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap. Namun kali ini menurut keterangan singkat NWES dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Yogi, melansir opsintb.com, Selasa (7/6/2022).

Menurut hasil penyelidikan, janda nekat teruskan bisnis sabu pacarnya ini dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.***

Baca juga: Hakim PN Makassar Vonis Mati Bandar Narkoba 75 Kg Sabu-sabu dan 34.000 Pil Ekstasi

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement