Connect with us

Hukum

Hasil Sidang Etik: Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disanksi Demosi 2 Tahun Imbas Kasus Brigadir J

Diterbitkan

pada

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

Hasil Sidang Etik: Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disanksi Demosi 2 Tahun (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Selasa (13/9/2022), Mantan BA Roprovos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo disanksi administrasi bersifat demosi selama 2 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terbukti melanggar kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri, yakni perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela.

“Memutuskan, FF pangkat Brigadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri,” kata Rachmat Pamudji dalam sidang yang di pantau dari Polri TV Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Bharada Sadam Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun Imbas Kasus Brigadir J

Tak dibeberkan peran-peran yang dilakukan Brigadir Frillyan dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Brigadir Frillyan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri dan pihak yang merasa dirugikan.

Namun, dalam informasi dari Polri TV, Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi terhadap dua wartawan, yakni Detik.com dan CNN saat meliput di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sidang tersebut digelar mulai Selasa pukul 13.00 WIB. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto dan Bharada Sadam.

Advertisement

Hingga kini, Polri telah menggelar sidang etik terhadap sembilan anggota Polri, termasuk Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: AKBP Jerry Raymond Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat Imbas Kasus Brigadir J

Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Lalu, dua orang anggota Polri lainnya diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement