Hukum
Hasil Sidang Etik: AKBP Jerry Raymond Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat Imbas Kasus Brigadir J

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Gedung Humas, Senin, (12/9/2022) mengatakan AKBP Jerry Raymond Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Jumat (9/9/2022), Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
AKBP Jerry Raymond diberhentikan secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah Gedung Humas, Senin, (12/9/2022).
“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Kepolisian,” ujar Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin, (12/9/2022).
Baca juga:Hasil Sidang Etik: AKBP Pujiyarto Dikenakan Sanksi Etik Patsus 28 Hari
Sidang etik Jerry sebelumnya dilakukan selama 12 jam 30 menit dari Jumat sore pukul 18.45 WIB sampai Sabtu pagi pukul 06.15 WIB yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam sidang KKEP tersebut, turut menghadirkan 13 saksi. Keterangan saksi menguatkan pelanggaran yang dilakukan AKBP Jerry.
Dari hasil sidang tersebut, Jerry disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari (11/8) hingga (9/9).
AKBP Jerry terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 1 huruf d Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Menyusul Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Dipecat, Keduanya Ajukan Banding
Namun, Jerry diketahui menyatakan banding, setelah putusan sidang kode etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri.
Hingga saat ini, Polri telah melakukan PTDH kepada lima anggota terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun kelima anggota tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.***














