Hukum
Hasil Sidang Etik: Bharada Sadam Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun Imbas Kasus Brigadir J

Hasil Sidang Etik: Bharada Sadam Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun Imbas Kasus Brigadir J (Foto: Tangkapan Layar)
FAKTUAL-INDONESIA: Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Selasa (13/9/2022), Bharada Sadam atau ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo disanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata kata Rachmat Pamudji dilansir melalui Youtube Polri TV, Jakarta, Selasa, (13/9/2022).
Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.
Terkait pelanggar yang dilakukan, Sadam telah intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo saat meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini merupakan perbuatan yang menghambat kebebasan pers.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: AKBP Jerry Raymond Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat Imbas Kasus Brigadir J
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hingga hari ini, Polri telah menggelar sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Berikan 5 Rekomendasi Kepada Pemerintah
Dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini, ada tiga anggota Polri menunggu antrean untuk menjalani sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.
Ketiganya adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.***














