Connect with us

Hukum

Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Jalani Sidang Etik Hari Ini Terkait Kasus Brigadir J

Avatar

Diterbitkan

pada

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi

Giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Jalani Sidang Etik Hari Ini Terkait Kasus Brigadir J (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Mantan BA Roprovos Divisi Propam Brigadir Frillyan Fitri Rosadi akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan J diselenggarakan di TNCC Mabes Polri pada hari ini, Selasa (13/9/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang etik terhadap Frillyan digelar pukul 13.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Kepala Biro Penanggungjawab Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri, Agus Wijayanto. Kemudian, wakil ketua sidang Rachmat Pamudji dan tiga anggota Kombes Satius Ginting, Kombes Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Armaini.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Bharada Sadam Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun Imbas Kasus Brigadir J

Nurul mengatakan, sidang etik ini menghadirkan empat saksi, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA (Firman Dwi Ariyanto), serta Bharada S (Sadam).

“Sedangkan wujud perbuatan (yang menjadi dasar sidang etik ini yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujar Kombes Nurul.

Advertisement

Namun, Nurul belum menjelaskan secara spesifik pelanggaran yang dilakukan Brigadir Frillyan. Ia hanya menjelaskan tentang ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucap Nurul.

Tapi berdasarkan informasi, Brigadir Frillyan ikut mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Untuk keterangan lebih lanjut, Nurul akan menjawab usai sidang etik selesai digelar.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: AKBP Jerry Raymond Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat Imbas Kasus Brigadir J

Hingga hari ini, Polri telah menggelar sidang etik terhadap sembilan anggota Polri, termasuk Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

Lima di antaranya dijatuhkan hukuman sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Advertisement

Lalu, dua orang anggota Polri lainnya diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.***

Lanjutkan Membaca