Hukum
Ditangkap, 2 Pemuda Aniaya Monyet dan Lutung hingga Mati untuk Konten Video

Dua tersangka melakukan penganiayaan sadis terhadap monyet dan lutung serta Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan satwa dilindungi itu
FAKTUAL-INDONESIA: Demi mendapatkan keuntungan dari konten video, dua pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat tega menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung yang merupakan satwa dilindungi.
Dari pengakuan kedua pemuda itu, perbuatan menganiaya monyet ekor panjang dan lutung untuk kepentingan konten video itu juga untuk memenuhi permintaan penonton.
Akibat perbuatannya, dua pemuda itu ditangkap oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kedua pemuda itu kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I, kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan dua tersangka warga Kecamatan Cikatomas itu yakni inisial AY (25) dan I (25) diamankan setelah adanya laporan masyarakat tentang perbuatannya menganiaya satwa dilindungi yakni jenis lutung dan monyet ekor panjang.
Penganiayaan itu, kata Kapolres, dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.
Kapolres mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka ada lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan objek penganiayaan, bahkan ada yang sampai mati.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan,” katanya.
Kapolres menyampaikan pengakuan tersangka menganiaya satwa tersebut bertujuan untuk konten video yang kemudian dijual di media sosial.
Konten penganiayaan yang dibuatnya itu, kata dia, ada juga berdasarkan permintaan penonton, dari penjualan di media sosial itu tersangka mendapatkan keuntungan.
“Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan, jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang,” katanya.
Kapolres menyampaikan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut tujuan penganiayaan, termasuk besaran keuntungan menayangkan video yang diperoleh tersangka.
Kedua tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Demikian keterangan dalam jumpa pers yang dipantau dari media antaranews.com tentang penangkapan dua pemuda karena aniaya monyet dan lutung. ***














