Connect with us

Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Menyusul Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Dipecat, Keduanya Ajukan Banding

Avatar

Diterbitkan

pada

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan hasil sidang kode etik Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Trans Nasitional Crime Center (TNCC), Jakarta. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo dan Chuk Putranto Diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atas obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang kode etik keduanya digelar di Gedung Trans Nasitional Crime Center (TNCC), Jakarta.

Diketahui sidang kode etik Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri pada Kamis, (1/9). Sedangkan sidang Kompol Baiquni Wibowo dilakukan pada Jumat (2/9) lalu.

Keduanya terjerat dalam kasus pembunuhan Brigadir J lantaran sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Perusakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, atasan para polisi ini.

Baca juga: Polri Beberkan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Extrajudicial Killing

Chuk dipecat setelah sidang Komite Kode Erik Polri (KKEP) yang berlangsung 15 jam kemarin, dan sidang baru selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Advertisement

Perwira polisi itu terbukti menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Beigadir J.

Chuk dijerat pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Sementara, Kompol Baiquni Wibowo terbukti melakukan perbuatan tecela dan dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provos.

Kompol Baiquni Wibowo dijerat pasal Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B.

Baca juga: Senin Cooling Down, Selasa Polri Kembali Gelar Sidang Etik Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian Pasal 6 ayat 2 huruf B Pasal 8 huruf C angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.

Advertisement

Mengajukan Banding

Usai dipecat dari kepolisian, Kompol Chuk Putranto mengajukan banding. Upaya banding ini juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Yang bersangkutan (Kompol CP) menyatakan banding. Itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), melansir Gatra.

Sama halnya dengan Chuck, Baiquni Wibowo keberatan dan mengajukan banding terhadap sidang putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP)  di TNCC.

Pihak Kompol Baiquni Wibowo harus mengajukan memori banding 21 hari kerja dan 3 hari imembuat pernyataan tertulis sesuai dengan pasal 69.

“Baru 21 hari mengajukan memori banding langsung disusun sidang komisi banding. sidang komisi banding memiliki waktu 30 hari untuk segera menyelesaikan sidang kode etiknya,” pungkas Dedi.***

Advertisement

Baca juga: Pengakuan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Tidak Ada CCTV di Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Lanjutkan Membaca
Advertisement