Hukum
Polri Beberkan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Extrajudicial Killing

Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto memeberkan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Hari ini (1/9/2022), Komnas HAM memberikan tiga subtansi atau rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat ke Polri.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto memeberkan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus Brigadir J
“Pertama, adalah rekomendasi terhadap kasus itu sendiri, yaitu kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 KUHP, kalau di Komnas HAM, Extra Judicial Killing (pembunuhan di luar hukum), kata Agung Maryoto di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Ditembak 2 Kali, Brigadir J Sempat Memohon agar Tidak Ditembak
“Sebenarnya sama tapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” sambungnya, melansir Kompas.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM dalam kasus Brigadir J menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah penanganan terhadap obstruction of justice,” ungkapnya.
Terkait extra judicial killing pada rekomendasi Komnas HAM dalam kasus Brigadir J tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan akan dibahas mengenai bagaimana langkah Polri ke depan saat menghadapi kasus serupa.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Putri Chandrawati Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan
“Tentu saja ada isu mengenai extrajudicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu, terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri,” katanya.
Taufan menjelaskan mekanismenya nanti akan dijabarkan kepada timsus. Kemudian Komnas HAM dan Polri akan menggelar konferensi pers bersama.
Rencananya Komnas HAM setelah memberikan rekomendasi kepada Polri, akan memberikan juga kepada Presiden dan DPR RI. Namun untuk waktunya masih belum dapat ditentukan karena menyesuaikan dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan sedang diatur jadwalnya oleh Menkopolhukam.
Di tempat yang sama, Taufan mengatakan penyerahan rekomendasi Komnas HAM dalam kasus Brigadir J itu diharapkan bisa menjadi pembanding dari temuan kepolisian sebelumnya.***














