Hukum
Meski Jadi Tersangka, Putri Chandrawati Tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan
FAKTUAL-INDONESIA: Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati kembali menjalani pemeriksaan kedua di di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Chandrawati tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
“Kami mengajukan permohonan itu ya Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ungkap Arman Hanis saat di temui di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
Pihak penyidik mengabulkan permintaan Putri Chandrawati tidak ditahan karena alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.
Baca juga: Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka, Berdasarkan Temuan CCTV Kunci
Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kemana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri.
“Tetapi (Putri Chandrawati) diminta untuk diberikan wajib lapor 2 kali seminggu,” ujarnya, melansir Gatra.
Dalam pemeriksaan tersebut, Arman mengatakan kliennya dicecar kurang lebih sebanyak 23 pertanyaan. Sidang yang berjalan lainnya selama hampir 11 jam itu menghadapkan bersama tersangka Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), dan saksi Susi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8). Pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan dari yang bersangkutan. Putri Chandrawati di tetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka di kenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.***