Connect with us

Hukum

Putri Candrawathi Dijadikan Tersangka, Berdasarkan Temuan CCTV Kunci

Diterbitkan

pada

Putri Candrawathi kini dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Temuan baru CCTV penting tersebut menjadi kunci untuk membongkar peran dari istri Ferdy Sambo tersebut.

Rekaman CCTV tersebut berhasil ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan. Sehingga rangkaian demi rangkaian kejadian di rumah Ferdy Sambo bisa menjadi kesatuan yang utuh.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022)

Dalam kesempatan itu, Andi menyampaikan Polri telah memeriksa Putri. “Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” ujar Andi.

Putri Candrawathi (PC) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Polri menyampaikan telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri sebagai tersangka.

Advertisement

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga kali kepada Putri. Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8) kemarin, tapi ia mengaku sakit.

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” jelasnya.

Advertisement

CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” tuturnya.

Polri mengungkap kegiatan Putri termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

“Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Andi.

Lanjut dia, atas dasar itulah Putri dijadika tersangka atas dugaan turut melakukan rencana pembunuhan Brigadir J.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Terakhir, total ada 5 tersangka dalam kasus ini.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan. Hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan.***

Advertisement

 

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement