Connect with us

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

Diterbitkan

pada

KPK Buka Peluang Periksa Lagi Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB

Ridwan Kamil saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode anggaran 2021-2023.

Sebelumnya RK pernah beberapa kali diperiksa KPK terkait hal tersebut. Peluang pemeriksaan  disampaikan KPK setelah lembaga antirasuah menahan empat tersangka dalam perkara tersebut pada Senin (10/8/2026).

Baca Juga : Pengadilan Agama Bandung Sahkan Ridwan Kamil sebagai Orang Tua Angkat Arkana Aidan Misbach

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan kembali Ridwan Kamil akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

“Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Menurut Taufik, penyidik masih memiliki sejumlah kebutuhan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan. Karena itu, kemungkinan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil, tetap terbuka.

Advertisement

Lima Tersangka Kasus Bank BJB

KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penetapan tersangka diumumkan pada 13 Maret 2025.

Baca Juga : Resmi Cerai, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sebelumnya Sudah Urus Harta Gono-Gini

Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak dari perusahaan agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam perusahaan agensi periklanan. KPK memperkirakan dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223 miliar.

Dari lima tersangka, empat orang telah ditahan KPK pada 10 Agustus 2026. Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Advertisement

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan.

Nama Ridwan Kamil sebelumnya telah muncul dalam proses penyidikan perkara tersebut. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Baca Juga : Gugatan Cerai Atalia Praratya Dikabulkan, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk kendaraan.

Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB.

Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil maupun pihak lainnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik untuk memperjelas rangkaian perkara serta melengkapi alat bukti.

Advertisement

KPK juga masih mendalami dugaan kerugian negara yang muncul dalam pengadaan iklan tersebut dan peran masing-masing pihak yang terlibat.****

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement