Connect with us

Hukum

Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Diterbitkan

pada

Gus Alex diduga memperkaya diri sendiri dari quota haji hingga Rp 93 miliar. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Staf Khusus Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Jika dikonversikan, nilai dugaan keuntungan yang diterima Ishfah mencapai sekitar Rp93,67 miliar. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa menyebut Ishfah bersama sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pengaturan tersebut dilakukan dengan mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, terdapat dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian yang memadai.

Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut berdampak terhadap keberangkatan jemaah. Sebagian jemaah yang seharusnya berangkat disebut tidak dapat diberangkatkan, sementara terdapat pula jemaah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan tetapi tetap memperoleh kesempatan berangkat.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, Ishfah didakwa tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Selain Ishfah, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut menerima keuntungan dari perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang didakwa menerima 271.500 dolar AS.

Sementara itu, Ishfah membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri hingga sekitar Rp93,6 miliar. Ia menilai tuduhan tersebut tidak benar dan menyatakan akan melawan dakwaan yang disampaikan KPK.

“Dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman,” kata Ishfah seusai persidangan.

Ishfah juga menegaskan dirinya bersama Yaqut tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024. Ia mengatakan akan mengungkap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan proses pengelolaan kuota haji dalam persidangan berikutnya.

Advertisement

Di sisi lain, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622,09 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 memang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan untuk menguji dakwaan jaksa serta pembelaan para terdakwa.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement